Sabtu, 12 Maret 2011

Pentingnya mengemukakan Pre-Existing Condition


Banyak nasabah bertanya-tanya setelah pengajuan klaimnya mengalami penolakan disebabkan karena adanya kondisi medis yang telah terdiagnosa sebelumnya (Pre-Existing Condition). Semoga tulisan ini memberikan informasi kepada kita, sehingga bisa terhindar dari penolakan klaim.

Yang dimaksud dengan Pre-Existing Condition adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmampuan yang didiagnosis, yang gejala, perawatan, pengobatan dan konsultasinya telah terjadi sebelum polis diterbitkan.

Jika seorang calon nasabah merasa mengalami kondisi dimaksud di atas, maka penting baginya untuk menyampaikan dengan lengkap pada saat mengajukan permohonan polis asuransi. Karena Pre-Existing Condition dapat mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi  pada saat penerbitan polis, apakah polis tersebut tergolong Standar atau Substandar (perlindungan polis diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian klaim), ditunda atau ditolak.

Pre-Existing Condition adalah istilah umum di dunia asuransi jiwa. Seluruh perusahaan asuransi jiwa memberlakukan kondisi ini.  Maka untuk menghindari ketidaknyamanan yang mungkin terjadi akibat penolakan yang terjadi pada saat klaim, segeralah, segeralah mengemukakan Pre-Existing Condition pada saat pengajuan Polis Asuransi Jiwa. Karena perusahaan asuransi berhak menyelidiki dan menelusuri sebuah pegajuan klaim dengan bekerjasama dengan dokter atau rumah sakit yang merawat kondisi nasabahnya.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hub. Kami: FP ONE Agency
Menara Satrio, Podium Lt. 2 Jl. Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta Selatan

CP. Imron Rosadi Hp. 0856 845 3700 / 0852 8772 4700
Email: imron.pruinfo@gmail.com