Senin, 28 Maret 2011

Kewajiban vs Penghasilan

Kewajiban paling mendasar seorang kepala keluarga adalah mencari nafkah untuk keluarganya, menyiapkan dan pendidikan anak-anaknya, memenuhi sandang pangan papan. Kewajiban lainnya sebagai muslim adalah beribadah kepada Sang Pencipta, shalat lima waktu, menunaikan zakat, berhaji bagi yang mampu, menyantuni anak yatim dan aktifitas keagamaan lain yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kepala keluarga yang terkendala antara keinginan untuk memenuhi kewajibannya dengan penghasilan yang diperoleh dari gaji atau hasil usahanya. Yang penghasilannya kecil, susah membaginya. Ironisnya, yang berpenghasilan besar pun, belum tentu bisa menyisihkan/menabung.

Lantas, bagaimana menyiasatinya? Jika kita menabung di Bank hanya untuk menitipkan secara sementara uang kita, karena esok harinya digesek melalui ATM- maka sebaiknya sisihkan 10 – 20 persen penghasilan kita melalui asuransi syari’ah yang berbasis unit link. Mengapa? Karena jika tujuan menabung di bank hanya”menitip sementara” uang kita, maka membayar premi adalah “menabung serius secara jangka panjang”.  Perlakukan asuransi sebagai layaknya salah satu dari kebutuhan pokok lainnya.  Sebab, biaya rumah sakit makin mahal, kenaikan biaya sekolah atau kuliah juga semakin tinggi setiap tahunnya. Adakah garansi kita akan sehat terus? Adakah garansi kita tidak meninggal? Tidak ada. Setiap kita mungkin akan sakit atau bahkan meninggal.

Tapi jika kita berinvestasi di asuransi syariah, maka garansi penggantian biaya rumah sakit, akan terpenuhi sesuai kontrak yang tercantum dalam polis. Begitu juga jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan memperoleh sejumlah pertanggungan. Jadi asuransi syariah seharusnya menjadi skala prioritas, bahkan untuk kita yang berpenghasilan pas-pasan. Sebelum 80 sampai 90 persen penghasilan kita hilang karena mungkin terkena penyakit kritis, cacat tetap total atau bahkan tidak berumur panjang. Sebelum semuanya terlambat!

Sabtu, 12 Maret 2011

Pentingnya mengemukakan Pre-Existing Condition


Banyak nasabah bertanya-tanya setelah pengajuan klaimnya mengalami penolakan disebabkan karena adanya kondisi medis yang telah terdiagnosa sebelumnya (Pre-Existing Condition). Semoga tulisan ini memberikan informasi kepada kita, sehingga bisa terhindar dari penolakan klaim.

Yang dimaksud dengan Pre-Existing Condition adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmampuan yang didiagnosis, yang gejala, perawatan, pengobatan dan konsultasinya telah terjadi sebelum polis diterbitkan.

Jika seorang calon nasabah merasa mengalami kondisi dimaksud di atas, maka penting baginya untuk menyampaikan dengan lengkap pada saat mengajukan permohonan polis asuransi. Karena Pre-Existing Condition dapat mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi  pada saat penerbitan polis, apakah polis tersebut tergolong Standar atau Substandar (perlindungan polis diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian klaim), ditunda atau ditolak.

Pre-Existing Condition adalah istilah umum di dunia asuransi jiwa. Seluruh perusahaan asuransi jiwa memberlakukan kondisi ini.  Maka untuk menghindari ketidaknyamanan yang mungkin terjadi akibat penolakan yang terjadi pada saat klaim, segeralah, segeralah mengemukakan Pre-Existing Condition pada saat pengajuan Polis Asuransi Jiwa. Karena perusahaan asuransi berhak menyelidiki dan menelusuri sebuah pegajuan klaim dengan bekerjasama dengan dokter atau rumah sakit yang merawat kondisi nasabahnya.

Semoga bermanfaat.
Hub. Kami: FP ONE Agency
Menara Satrio, Podium Lt. 2 Jl. Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta Selatan

CP. Imron Rosadi Hp. 0856 845 3700 / 0852 8772 4700
Email: imron.pruinfo@gmail.com